Saturday, December 20, 2008

PRESS RELEASE KUKB

KOMITE UTANG KEHORMATAN BELANDA

PRESS RELEASE
12 Desember 2008

Dalam pemberitaan di beberapa media di Indonesia sehubungan dengan acara Peringatan 61 Tahun Peristiwa Pembantaian di Rawagede, yang telah dilaksanakan pada 9 Desember 2008 di Monumen Rawagede, Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, terdapat beberap kekeliruan.

KOMITE UTANG KEHOMATAN BELANDA (KUKB), sebagai salah satu penyelenggara acara tersebut memberikan pernyataan sebagai berikut:

1. Duta Besar Belanda, Dr. Nikolaos van Dam TIDAK DIDAULAT secara mendadak untuk memberi sambutan, melainkan sudah masuk dalam mata acara, bahwa beliau akan memberikan pernyataan atas nama Pemerintah Belanda.

2. Duta Besar Belanda TIDAK menyampaikan pernyataannya dalam bahasa Inggris, melainkan membaca teks dalam BAHASA INDONESIA.
Selain itu ada teks dalam bahasa Belanda yang dibagikan kepada pers Belanda yang hadir di Rawagede.

3. Duta Besar Belanda tidak tegas menyatakan MEMINTA MAAF. Memang dalam membacakan sambutannya, dia ada menyebutkan "MAAF" dan juga “”MENYESAL”, namun dalam lembaran teks yang berbahasa belanda, tertulis "SPIJT" yaitu menyesal (regret), dan bukan “EXCUUS”, yaitu meminta maaf (apology).
Demikian juga Menlu Belanda (waktu itu) Ben Bot, dalam sambutannya di Jakarta pada 16 Agustus 2005, menyatakan penyesalan (regret) atas tewasnya banyak orang Indonesia dan orang Belanda, dan bukan permintaan maaf (apology) atas agresi militer yang dilakukan oleh tentara Belanda yang mengakibatkan tewasnya ratusan ribu rakyat Indonesia.
Menurut KUKB, menyesal saja tidak cukup. KUKB menuntut PERMINTAAN MAAF (apology) dari pemerintah Belanda atas penjajahan, perbudakan, pelanggaran HAM berat dan kejahatan perang yang telah dilakukan oleh tentara Belanda selama agresi militer mereka di Indonesia antara tahun 1945 - 1950.

4. Tempat Pemakaman di Rawagede BUKAN TEMPAT PEMAKAMAN PEJUANG, melainkan pemakaman sebagian (181 dari 431) petani/penduduk desa, termasuk anak-anak, yang dibantai -tanpa proses pengadilan- oleh tentara Belanda pada 9 Desember 1947.

5. Duta Besar Belanda TIDAK MEMBAGIKAN SANTUNAN dari pemerintah Belanda, melainkan ikut membagikan dua (dari 181) bingkisan santunan yang disumbangkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang dan Yayasan Rawagede.

6. Dana sebesar 5.000 Euro untuk 9 janda korban dan satu korban selamat dari pembantaian juga bukan dari Pemerintah Belanda, melainkan sumbangan dari Yayasan Eerlijk Deelen dari Belanda, yang merasa terpanggil untuk mewakili bangsa Belanda, setelah Ketua Yayasan, Henk Koetsier membaca, bahwa pemerintah Belanda menolak tuntutan kompensasi dari 9 janda dan satu korban selamat dari pembantaian di Rawagede pada 9 Desember 1947.

7. Organisasi KUKB tidak berbentuk YAYASAN. Batara R Hutagalung BUKAN KETUA YAYASAN KUKB, melainkan Ketua KUKB.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk diketahui adanya.

Batara R Hutagalung
Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB).

No comments: